{"id":600,"date":"2023-01-23T10:35:28","date_gmt":"2023-01-23T10:35:28","guid":{"rendered":"https:\/\/bersamaindonesia.id\/?p=113"},"modified":"2023-01-23T10:35:28","modified_gmt":"2023-01-23T10:35:28","slug":"kolaborasi-sebagai-jalan-menuju-keadilan-sosial-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dev.bersamaindonesia.id\/?p=600","title":{"rendered":"Kolaborasi sebagai Jalan Menuju Keadilan Sosial"},"content":{"rendered":"<div class=\"components__NormalWidth-sc-l308u-0 dypEwi\" data-key=\"1904954\">\n<blockquote>\n<div><em><strong>Pemilu 2024 mendatang menjadi momentum penting dalam memilih pemimpin yang berorientasi pada kolaborasi. Pemimpin terpilih itu, nantinya akan menjadi driver yang menentukan apakah collaborative governance akan terlaksana atau justru tidak sama sekali<\/strong><\/em><\/div>\n<\/blockquote>\n<\/div>\n<div>\n<div class=\"components__NormalWidth-sc-l308u-0 dypEwi\" data-key=\"1904994\">\n<div class=\"Viewweb__StyledView-sc-1ajfkkc-0 cpDuhz track_paragraph mt15 mb15\" data-key=\"1904994\">\n<div class=\"TextBoxweb__StyledTextBox-sc-18x3wcq-0 bKesRR\">\n<p><b>Oleh: Grady Nagara (Pengamat Kebijakan Publik)<\/b><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apa sebenarnya tujuan bernegara? Konstitusi menyebut empat hal: (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, serta (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berasaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tujuan pertama secara faktual sudah terlaksana sejak kemerdekaan, meski sampai saat ini masih terus dipertahankan. Sementara tujuan keempat cenderung pada peranan eksternal Indonesia dalam mendorong perdamaian dunia. Poin keempat ini juga secara konsisten telah dilaksanakan oleh pemerintah (seperti upaya mediasi presiden dalam menghentikan konflik Rusia-Ukraina beberapa waktu lalu). Apa yang belum terwujud adalah poin kedua dan ketiga, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dua poin ini\u2013disadari atau tidak\u2013pada dasarnya berbasis prinsip keadilan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tidaklah mengherankan jika kita menengok visi Indonesia 2045\u2013sebuah momen sakral 100 tahun kemerdekaan\u2013yang pernah dirancang Bappenas, keadilan menjadi satu aspek disamping kedaulatan dan kemakmuran\u2013yang sejatinya dua hal terakhir juga mesti dicapai melalui keadilan. Bappenas mengoperasionalisasikannya dengan strategi mengurangi ketimpangan serta pemerataan pembangunan. Terlepas dari ketepatan perencanaan menuju visi tersebut, tampaknya tidak ada perdebatan akan esensi bahwa bangsa ini perlu mencapai keadilan sosial yang didengungkan sebagai sila ke-5 dari Pancasila.<\/span><\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/bersamaindonesia.id\/artikel\/republik-indonesia-cita-cita-keadilan-sosial-dan-problem-ketimpangan\/\">Republik Indonesia, Cita-cita Keadilan Sosial, dan Problem Ketimpangan<\/a><\/strong><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bagaimana visi keadilan sosial dapat tercapai? Melalui artikel ini, saya ingin menunjukkan bahwa kolaborasi dalam penyelenggaraan negara dapat menjadi jalan untuk mencapai keadilan. Artikel ini memiliki lima sub-judul yang mencerminkan tiga babak. Pertama adalah dasar teoretis yang memijakinya. Penjabaran dasar teoretis ini sangat penting untuk memberikan kesadaran filosofis dan konteks analisis yang memposisikan konsep kolaborasi dan hubungannya dengan keadilan sosial. Kedua adalah gagasan praktikal yang termanifestasi dalam bentuk konsep dan implementasi pemerintahan kolaboratif (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">collaborative governance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Sementara ketiga adalah hal-hal taktis yang harus disiapkan calon pemimpin bangsa di masa depan, terutama bagi para peserta pemilu 2024.<\/span><\/p>\n<p><b>Keadilan Sosial: Berpijak di Atas Dua Konsep<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Konsep keadilan sosial sebetulnya terkait erat dengan prinsip-prinsip mengatur pembagian beban (kewajiban) dan kenikmatan (hak) dalam suatu kerjasama sosial yang termanifestasi pada sebuah institusi otoritatif bernama negara. Terma keadilan di sini berkaitan erat dengan \u201cdistribusi\u201d (keadilan distributif) untuk membedakannya dari keadilan retributif. Istilah ini tidak keliru, akan tetapi, distribusi yang dimaksud tidaklah terbatas pada masalah ekonomi, melainkan jauh lebih luas menyangkut berbagai dimensi termasuk moral, politik, dan sosial.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Keadilan sosial hanya dimungkinkan atas dua prasyarat utama: (1) adanya kompeksitas masyarakat dan (2) kelangkaan sumber daya. Kompleksitas masyarakat termanifestasi dalam bentuk masyarakat pluralistik modern. Kompleksitas masyarakat tercemin melalui suatu struktur sosial hierarkis maupun diversitas kelompok sosial secara horizontal. Para sosiolog biasa menyebutnya dengan istilah posisi sosial untuk menunjukkan posisi individu di antara kompleksitas tersebut (entah sebagai birokrat, pedagang, pekerja pabrik, agamawan, dan seterusnya). Kompleksitas itu menentukan akses suber daya serta keberagaman nilai dan keyakinan yang dianut. Di sinilah keadilan sosial menjadi penting.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kasus-kasus konflik dan disintegrasi suatu bangsa dapat menggambarkan bagaimana keadilan sosial menjadi penting. Misalnya, apa yang menyebabkan Uni Soviet runtuh dan terpecah pada 1991 silam setelah kedigdayaan selama lebih dari setengah abad? Jawabannya bukanlah sentimen etno-nasionalistik, melainkan karena kegagalan negara dalam mewujudkan keadilan sosial. Hal serupa juga berlaku di Indonesia, di mana letupan sentimen (baca: intoleransi) etno-nasionalitistik dan agama yang digadang menjadi ancaman persatuan bangsa, pada dasarnya juga berakar pada problem ketidak-adilan. Dengan kata lain, semakin kompleks masyarakat, semakin sentral pula peranan keadilan.<\/span><\/p>\n<figure style=\"width: 700px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/afsa.org\/sites\/default\/files\/fsj2016december_03_img01.jpg\" alt=\"Something Happened on the Way to the Market: The Economic State of the Former USSR | The Foreign Service Journal - December 2016\" width=\"700\" height=\"474\" \/><figcaption class=\"wp-caption-text\">Negara-negara pecahan Uni Soviet (foto: wikipedia)<\/figcaption><\/figure>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara kelangkaan sumber daya menjadi prasyarat kedua agar keadilan sosial dimungkinkan. Ketika segala macam sumber daya berlimpah, keadilan menjadi tidak relevan karena semua orang dapat mengaksesnya dengan mudah tanpa terkecuali. Masalahnya, kelangkaan adalah keniscayaan sepanjang zaman. Terlebih ketika ekspansi neoliberalisme, ketidak-adilan menempati problem utama oleh karena pilar kebijakan neoliberal yang memprivatisasi ruang publik (Klein, 2014). Privatisasi ruang publik yang tidak lain adalah dimensi sosial, berakibat pada melebarnya hierarki dalam struktur sosial, yang berarti menciptakan (memperburuk) ketimpangan (baru).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setidaknya ada dua pemikir politik kontemporer\u2013meski tidak terbatas\u2013yang berbicara mengenai keadilan sosial: John Rawls dan Jurgen Habermas. Rawls berbicara pada konteks masyarakat Amerika, sementara Habermas di Jerman. Kendati terpisah jarak yang tidak dekat, pikiran kedua tokoh tersebut saling terkoneksi. Habermas sendiri bahkan menggali inspirasi salah satunya dari teori keadilan Rawls.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kedua teoretikus itu berusaha menempatkan dasar bagi kerjasama sosial dalam masyarakat pluralistik yang di dalamnya memiliki keragaman kepentingan dan nilai hidup, di mana mungkin saling bertentangan antara satu dengan lainnya. Bagi mereka, masyarakat modern yang plural itu harus dikendalikan oleh prinsip sebagai jaminan atas kepentingan bersama. Prinsip itu tidak lain adalah keadilan sosial atau nilai utama itu sendiri (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">primary of justice<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) yang menentukan struktur dasar masyarakat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nilai hidup bersama yang disebut keadilan sosial diperoleh melalui persetujuan rasional di antara warga melalui prosedur tertentu pada kedudukan bebas dan sederajat. Di sinilah persimpangan jalan antara Rawls dan Habermas terjadi. Rawls menganggap bahwa persetujuan rasional itu ditempuh melalui \u201cteori kontrak\u201d (keadilan kontrak), sementara bagi Habermas ia mesti ditempuh dengan \u201cteori diskursus\u201d (keadilan konsensus). Kedua jalan teoretis itu sangat berbeda.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tentu yang harus disinggung pertama adalah Rawls karena ia yang meletakkan pondasi paling kokoh mengenai teori keadilan, terutama sejak lahirnya buku <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">A Theory of Justice<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (1971) yang diperbarui dua dekade setelahnya lewat karya <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Political Liberalism<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (1993). Gagasan Rawls diawali dengan suatu proses kontrak di antara pihak-pihak yang pada dasarnya memiliki pandangannya sendiri mengenai \u201capa itu adil\u201d menurut kepentingan masing-masing. Keadilan menurut satu pihak belum tentu adil bagi pihak lain. Inilah yang disebut sebagai posisi asali (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">original position<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pihak-pihak yang berada pada posisi asali itu kemudian saling bertemu untuk menyepakati apa yang dianggap adil pada suatu wilayah (misalnya: negara) tertentu. Namun patut diingat, bahwa pihak-pihak itu diasumsikan memiliki pandangan yang rasional dan tidak mengetahui tatanan di mana nantinya ia akan menjalani kehidupan. Hal yang terakhir ini disebut sebagai selubung ketidaktahuan (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">veil of ignorance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Dalam imajinasi Rawls, mereka menyepakati keadilan (mencapai titik ekuilibrium) dengan berlandaskan pada dua prinsip utama: pengakuan atas kebebasan dasar (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">basic libery<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) dan keuntungan prioritas bagi pihak terlemah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Secara sederhana dan parsial, proses terjadinya kontrak semacam itu dapat dibayangkan pada ruang parlemen. Kita mengasumsikan bahwa wakil-wakil di parlemen mewakili beragam kepentingan dan pandangannya masing-masing tentang keadilan. Mereka lalu bersepakat, dengan bersandar pada dua prinsip di atas, akan mewujudkan keadilan untuk masyarakat di wilayahnya. Dari kesepakatan atas keadilan itulah institusi ditata untuk mendistribusikan hak warga melalui instrumen kebijakan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Konsepsi Rawls (yang dijabarkan di atas dengan sangat sederhana juga simplifikatif) sebetulnya menempatkannya pada apa yang disebut sebagai keadilan substantif. Bahwa keadilan adalah cara institusi sosial mendistribusikan hak dan kewajiban dalam tatanan dan kerjasama sosial tertentu. Pendistribusian itu, sekali lagi, mesti memiliki prinsip pengakuan atas <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">basic liberty<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dan mengutamakan hak kelompok terlemah dalam masyarakat.<\/span><\/p>\n<figure style=\"width: 635px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i.imgur.com\/memNZyn.jpg\" alt=\"John Rawls Views on the Theory of Justice\" width=\"635\" height=\"357\" \/><figcaption class=\"wp-caption-text\">John Rawls (sumber: politics-dz.com)<\/figcaption><\/figure>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam mengawali <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">A Theory of Justice<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, Rawls mengungkap empat proposisi utama yang memberikan petunjuk kepada pembaca bahwa ia langsung menyasar pada elemen substantif dari keadilan. Keempat proposisi itu antara lain: pertama, sebagus dan seefisien apapun desain suatu institusi sosial, ia tetap harus diperbaiki atau bahkan diganti ketika bertindak tidak adil. Kedua, setiap orang memiliki hak yang tertanam dalam prinsip keadilan dan tidak boleh dilanggar sekalipun atas nama kepentingan umum. Ketiga, keadilan tidak dapat dikompromikan dengan apapun. Keempat, keadilan hanya dapat dikompromikan (mentoleransi ketidak-adilan) untuk mencegah terjadinya ketidak-adilan lebih besar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal ini sangat berbeda dengan Habermas, di mana ia mempostulatkan mengenai apa yang dipandang adil dilihat dari dimensi proses sehingga keadilan dapat tercapai. Konsepsi ini merujuk pada keadilan prosedural atau validitas membentuk kehendak bersama secara diskursif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mari kita berkenalan dengan apa yang disebut Habermas (1993) sebagai etika diskursus (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">discourse ethics<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) secara sederhana. Etika diskursus ini merujuk pada upaya untuk mencapai pemahaman bersama (konsensus) melalui dialog di antara berbagai pihak. Tentu saja dibutuhkan prinsip-prinsip yang memungkinkan dialog itu mencapai suatu titik konsensus adil. Prinsip pertama adalah universalitas di mana pihak-pihak yang terlibat bertindak rasional, memberikan penilaian pada level sama, dan bersedia menerima konsekuensi yang muncul. Kedua adalah prinsip validitas norma di mana pengutamaan norma diletakkan pada sesuatu yang dapat diterima bersama. Ketiga adalah prinsip konsekuensi di mana semua pihak bersedia menerima kemungkinan terburuk sekalipun.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pandangan etika diskursus ini menjadi fondasi penting bagi praktik demokrasi deliberatif. Deliberatif sendiri berakar pada kata <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">deliberatio<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang berarti \u201ckonsultasi\u201d, \u201cmenimbang-nimbang\u201d, atau dalam bahasa Indonesia sepadan dengan terma \u201cmusyawarah\u201d. Dengan kata lain, prinsip-prinsip yang memijaki dialog dalam etika diskursus tidak lain adalah praktik dari musyawarah itu sendiri. Sederhananya, musyawarah menjadi jalan yang adil untuk mencapai konsensus (keadilan konsensual).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Secara pragmatik, kita sebetulnya dapat mengartikulasikan konsepsi Rawls dan Habermas dalam payung yang sama untuk mencapai keadilan sosial. Kedua premis tersebut pada dasarnya hanya berada di level analisis yang berbeda. Karena tidak saling bertentangan, semestinya dapat melengkapi satu dengan lainnya. Perhatikan apa pertanyaan utama yang diajukan oleh masing-masing pemikir. Rawls mengajukan pertanyaan mengenai konsep masyarakat yang tertata (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">well-ordered society<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) sehingga keadilan tercipta. Basisnya adalah substansi. Sementara Habermas mengajukan pertanyaan mengenai ketercapaian konsensus yang adil di dalam masyarakat. Basisnya adalah prosedur.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Artinya, teori Rawls adalah manifestasi konkret dari keadilan karena hak-hak terdistribusi secara substantif. Di sisi lain, teori Habermas dapat melengkapinya dengan memberikan landasan model partisipasi warga secara deliberatif untuk mencapai konsensus (daripada sekadar melalui suatu kontrak sosial) yang memungkinkan keadilan lebih legitimatif dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">fair<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Singkatnya, deliberasi adalah jalan untuk mencapai keadilan. Atau jika dibalik, keadilan sosial tercapai jika proses dalam menentukan keadilan itu sendiri berjalan secara adil.<\/span><\/p>\n<p><b>Ruang Publik sebagai Arena Kolaborasi<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tindak lanjut dari gagasan mengenai diskursus adalah apa yang disinggung oleh Habermas sebagai ruang publik (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">public sphere<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Ruang publik ini bukan hanya infrastruktur fisik, melainkan juga sebuah ranah di mana norma dan kondisi sosial dimungkinkan untuk terjadinya dialog secara setara (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">equal<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Pada mulanya, istilah \u201cpublik\u201d di sini menyangkut apapun yang terkait dengan negara. Pengertian tersebut bergeser dengan menyatakan bahwa individu-individu dalam masyarakat itu sendiri yang justru membentuk ruang publik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pengertian ruang publik ini semakin meluas seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kehadiran media massa di tengah aras ekspansi kapitalisme membuat ruang publik semakin termediatisasi di mana logika media mengarahkan perdebatan dan penciptaan opini. Sebagian kalangan mengkritik bahwa ruang publik kini telah terkomodifikasi oleh korporasi media yang memiliki modal ekonomi besar. Eksistensi \u201cpublik\u201d dalam ruang publik akhirnya dipertanyakan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika teknologi informasi dan komunikasi bertransformasi secara dramatis, kekuatan \u201cpublik\u201d dalam ruang publik kembali mendapatkan eksistensinya. Kemunculan media baru (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">new media<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) menandakan suatu era masyarakat dengan struktur sosial berbentuk jejaring (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">network society<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Struktur semacam ini tidak lagi ditentukan dalam hierarki yang kaku, cenderung lebih datar (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">flat<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">), cair, dan dinamis di mana informasi menjadi basis kerja masyarakat (paradigma informasionalisme) (Castells, 2004).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lalu apa implikasinya terhadap eksistensi ruang publik? Pertama-tama kita harus mengetahui bahwa <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">core<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dari ruang publik yang dimaksud Habermas adalah informasi berdasarkan tindakan komunikatif. Adanya struktur jejaring memungkinkan setiap individu terhubung tanpa batas dan menciptakan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">flow of informations<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dengan sangat cepat. Derasnya <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">flow of informations<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> ini diakibatkan karena individu bukan hanya sebagai konsumen, melainkan pada saat bersamaan juga menjadi produsen informasi. Terjadi revolusi komunikasi berkat perkembangan teknologi dari era <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">mass-communication<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> menuju <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">mass-self communication<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (Castells, 2009).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kondisi semacam ini jelas membuat ruang publik memiliki cakupan yang luas tanpa batasan fisik dengan interaksi sangat dinamis (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">space of flows<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) dan tidak terpengaruh pada sekat-sekat waktu (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">timeless time<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Perdebatan dan diskursus menyesaksi ruang tidak kasat mata sebagai apa yang disebut sebagai ranah digital. Transformasi digital membentuk ruang publik yang membuat posisi para warga hampir setara dan memungkinkan mereka saling berdebat atau berdialog.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kendati demikian, ruang publik bukanlah arena liar yang membuat perdebatan terjadi tanpa arah. Gagasan demokrasi deliberatif mestilah dikondisikan oleh pemangku otoritas yang memungkinkan para peserta di dalamnya mendiskusikan isu-isu tertentu secara terarah, dan yang penting, setara. Secara konvensional di Indonesia, manifestasi ruang publik terlihat dari penyelenggaraan kegiatan semacam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Musrenbang sendiri adalah bentuk nyata dari ruang publik yang dikreasikan. Pada skala kecil seperti pedesaan, warga dapat menyampaikan aspirasinya secara terbuka mengenai pembangunan di desanya. Mereka mengetahui jumlah anggaran, alokasinya, peruntukannya, dan ikut berpartisipasi secara substansial.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berangkat dari contoh musrenbang skala desa di atas, kita akan melihat dua kata kunci utama: interaksi setara dan partisipasi substantif. Ini menunjukkan bahwa pemangku otoritas tidak semata menjadikan ruang publik sebagai ranah konsultatif di mana mereka hanya mendengar keluhan warganya tanpa kepastian apakah aspirasi itu diakomodasi dalam kebijakan atau tidak. Jika hanya seperti ini, tidak terjadi kesetaraan dan bukan sebuah deliberasi. Lebih dari itu, deliberasi mesti memungkinkan terjadinya kesetaraan dengan memastikan bahwa partisipasi warga bermakna dalam <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">decision-making process<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Inilah wujud ruang publik sesungguhnya yang dimaksud oleh Habermas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bagaimana praktiknya dengan skala lebih luas seperti negara? Agaknya terlalu utopis jika semua warga tanpa terkecuali ikut dalam proses perumusan kebijakan. Hal semacam ini secara teknis lebih dimungkinkan pada model negara kota (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">city-state<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Namun dengan hadirnya realitas <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">network society<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> berkat perkembangan teknologi digital, ruang publik nyatanya dapat dioperasionalisasikan melalui apa yang disebut sebagai kolaborasi. Habermas memang tidak berbicara kolaborasi, namun, secara substantif praktik kolaborasi sangat lekat dengan keadilan konsensus. Di mana keadilan konsensus menjadi jalan terwujudnya keadilan substantif, yang pada gilirannya menjadi ikhtiar mencapai keadilan sosial.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal ini juga sejalan dengan studi yang dilakukan Alujevic (2020) baru-baru ini mengenai penerawangannya akan masa depan demokrasi. Menurutnya, kemajuan teknologi digital menciptakan dua tren yang menentukan masa depan demokrasi: tuntutan demokrasi yang lebih partisipatif dan pengaruh digitalisasi dalam agenda pemerintahan. Dalam skenario terbaik, demokrasi di masa depan akan termanifestasi dalam bentuk pemerintahan kolaboratif. Sementara dalam skenario terburuk, demokrasi justru terkikis habis dan melahirkan rezim autokrasi baru yang didukung dengan pengawasan ketat menggunakan perangkat teknologi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika kita kembalikan pada landasan teoretis di atas, kolaborasi adalah konsensus itu sendiri untuk mencapai apa yang benar-benar dianggap adil. Kolaborasi yang didukung perangkat teknologi memungkinkan terjadinya konsensus. Ingat, bahwa dampak kebijakan secara nyata dirasakan oleh warga negara sendiri, termasuk kalangan yang diprioritaskan menurut Rawls sebagai kelompok lemah. Dengan kolaborasi, kelompok lemah ini memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan nasibnya sendiri. Mereka menjadi prioritas dalam merumuskan kebijakan sebagaimana proposisi Rawls lewat <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">A Theory of Justice<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><b>Konsep Pemerintahan Kolaboratif<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Akhirnya kita sampai pada esensi teknokratik dari artikel ini, yaitu konsep kolaborasi. Dalam hal ini, perwujudan kolaborasi merujuk pada studi-studi sebelumnya mengenai gagasan pemerintahan kolaboratif (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">collaborative governance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Pembahasan bagian ini merangkum dan mengelaborasi sebagian gagasan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">collaborative governance regimes<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (CGR) yang juga menjadi judul buku yang ditulis oleh Kirk Emerson &amp; Tina Nabatchi (2015).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tentu hal pertama yang harus diurai adalah pengertian dari pemerintahan kolaboratif itu sendiri. Penggunaan istilah pemerintahan di sini sebagai terjemahan langsung dari <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">governance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> sebetulnya merujuk pada sistem atau rezim yang di dalamnya mencakup tatanan hukum, regulasi, administrasi, dan prosedur untuk mengelola distribusi barang dan jasa publik (Lynn, Heinrich &amp; Hill, 2001: 7). Persoalannya, rezim distribusi barang dan jasa publik menghadapi tantangan zaman di mana sumber daya semakin langka serta kondisi dunia yang kian tak menentu. Pemerintah sebagai pemegang otoritas sumber daya tertinggi semakin kesulitan dalam mendistribusikan barang dan jasa publik tersebut secara berkeadilan. Itulah mengapa muncul gagasan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">modern governance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang memiliki karakter kolaboratif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kolaborasi secara harafiah diterjemahkan sebagai kerjasama. Artinya, pemerintahan kolaboratif merujuk pada upaya bersama untuk memecahkan masalah publik yang tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak. Pengertian lebih solid kemudian diungkap oleh Ansell &amp; Gash (2008) bahwa <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">collaborative governance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> adalah pelaksanaan pemerintahan di mana satu atau lebih dari agen publik (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">public agency<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) melibatkan secara langsung pemangku kepentingan (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">stakeholders<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) non-pemerintah dalam perumusan kebijakan. Proses itu terjadi secara formal, berorientasikan konsensus, dan deliberatif untuk mengimplementasikan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">public policy<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> atau manajemen aset publik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bagaimana kolaborasi itu dapat terwujud? Di sinilah penjelasan Emerson &amp; Nabatchi (2015) yang begitu integratif mengenai pemerintahan kolaboratif menjadi sangat relevan. Dalam kerangka berpikirnya, mereka membuat sebuah pelapisan (bayangkan seperti bawang) yang membagi antara bagian luar dan dalamnya. Bagian luar itu disebut sebagai konteks sistem (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">system context<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) sementara di dalamnya adalah CGR itu sendiri yang menaungi apa yang mereka sebut sebagai dinamika kolaborasi (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">collaboration dynamics<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">).<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-114\" src=\"https:\/\/dev.bersamaindonesia.id\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/WhatsApp-Image-2023-01-20-at-11.32.58.jpeg\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"431\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Singkatnya, framework tersebut ingin mengungkap ada konteks sistem yang melatarbelakangi para aktor untuk berkolaborasi. Konteks itu mencakup kondisi sumber daya, kerangka hukum, tingkat kepercayaan, pengalaman kegagalan sebelumnya, dinamika politik, dan kemungkinan terbentuknya jejaring. Rasanya hampir seluruh negara di dunia berada pada sebagian dari konteks tersebut, termasuk Indonesia. Misalnya, resources yang semakin langka dan kemungkinan terbentuknya jejaring (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">network connectedness<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) berkat digitalisasi. Digitalisasi memungkinkan terbentuknya jejaring luas antara aktor negara dan non-negara secara tanpa batas. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi dapat dilakukan secara lebih efisien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Akan tetapi, kolaborasi juga ditentukan oleh faktor-faktor pendorong yang disebut sebagai <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">drivers<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Berbeda dari konteks sistem, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">drivers<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang menentukan apakah kolaborasi dapat berjalan dengan baik atau justru gagal. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Drivers<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> ini mencakup kepemimpinan, insentif, ketergantungan antar-institusi, dan ketidakpastian masa depan (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">uncertainty<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Saya akan menyisakan pembahasan secara khusus terkait kepemimpinan pada bagian akhir.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan keberadaan konteks dan faktor pendorong itulah kemudian rezim kolaboratif dimungkinkan untuk terwujud. Proses kolaborasi itu sendiri melibatkan tiga aspek dasar yang saling berinteraksi dinamis: <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">principled engagement<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">shared motivation<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">joint capacity<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Mari kita bahas singkat ketiga aspek tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pertama adalah <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">principled engagement<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang merujuk pada kepesertaan dalam agenda kolaborasi. Proses <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">engagement<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> ini semakin fleksibel berkat adanya teknologi digital yang menghapus segala hambatan ruang dan waktu. Oleh karenanya, pelibatan kepesertaan ini juga semakin luas. Apa yang penting adalah pelibatan kepesertaan kolaborasi ini melibatkan aktor-aktor non-pemerintah termasuk masyarakat awam sekalipun. Pertimbangannya didasarkan pada sejauh mana masing-masing pihak memiliki kepentingan, kesediaan untuk mengidentifikasi masalah dan tujuan, dan tidak kalah penting memiliki karakter deliberatif. Basisnya adalah musyawarah untuk mufakat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kedua adalah <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">shared motivation<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang merujuk pada elemen saling percaya (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">mutual trust<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) dan memahami (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">mutual understanding<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Istilah lain dengan pengertian serupa adalah apa yang dikatakan oleh James Coleman dan Robert Putnam sebagai modal sosial. Kepercayaan menjadi basis penting dari kolaborasi. Sebaliknya, kolaborasi semakin sulit tanpa adanya rasa saling percaya. Elemen ini akan berkaitan erat dengan pengalaman konflik dan sentimen sebelumnya. Fenomena merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintah di Eropa (lihat: Castells, 2017) dapat menjadi penghambat utama kolaborasi. Namun, di Indonesia justru masyarakat masih memiliki kepercayaan tinggi terhadap pemerintah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketiga adalah <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">joint action<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang menyangkut peningkatan kapasitas pada masing-masing pihak untuk menyelesaikan masalah kompleks secara bersama-sama. Pada dimensi ini, Emerson &amp; Nabatchi (2015) menyebut tiga elemen kapasitas. Pertama adalah kepemimpinan yang mendorong kolaborasi, kedua adalah kapasitas institusi dalam mengambil peran pemecahan masalah, ketiga adalah sumber daya para pihak, dan keempat adalah pengetahuan (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">knowledge<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Pengetahuan menjadi elemen krusial karena dari sinilah para pihak memahami peranan, posisi, dan urgensi dari kolaborasi itu sendiri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Konsepsi pemerintahan kolaboratif yang dijabarkan di atas memperlihatkan bagaimana basis operasional dari terlaksananya kolaborasi. Saya akan menjelaskan lebih lanjut bagaimana keterkaitan antara kolaborasi dan keadilan sosial pada bagian berikutnya. Artikel ini kemudian ditutup dengan peranan dan tantangan pemimpin baru di masa yang akan datang<\/span><\/p>\n<p><b>Dari Kolaborasi Menuju Keadilan Sosial<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kolaborasi adalah manifestasi operasional yang paling relevan dari gagasan demokrasi deliberatif. Bentuk semacam ini sangat mungkin (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">possible<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) dan masuk akal (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">plausible<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) untuk diterapkan pada konteks negara-bangsa dengan struktur politik dan sosial yang kompleks seperti Indonesia. Selain itu, realitas <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">network society<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang menghubungkan berbagai macam pemangku kepentingan secara fleksibel memungkinkan kolaborasi berjalan secara efisien. Intinya, kolaborasi adalah tindak lanjut untuk mencapai demokrasi yang lebih substantif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apakah dengan demikian demokrasi yang berjalan saat ini telah gagal memenuhi keadilan sosial? Kita harus akui bahwa kinerja demokrasi cukup fantastis dalam dua dekade ini. Akan tetapi, praktik demokrasi saat ini masih belum menyentuh substansi dasarnya: partisipasi masyarakat. Padahal, keadilan sosial hanya akan tercapai apabila warga mampu berpartisipasi tidak hanya menyalurkan aspirasi semata. Lebih dari itu, warga dapat terlibat sebagai bagian dari <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">decision-making process<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Inilah yang disebut kolaborasi, atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">do-it-together<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Agar memperjelas, saya akan memberikan dua konteks mengapa kolaborasi menjadi penting untuk memperkuat demokrasi, yang pada gilirannya memaksimalkan keadilan. Pertama adalah kegagalan demokrasi liberal seperti yang ditampilkan pada negara-negara Barat terutama Eropa. Setidaknya sejak 2017, terjadi kemerosotan tajam akan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah mereka. Survei-survei terkini menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen warga negara di Eropa tidak lagi mempercayai lembaga-lembaga publik di sana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lewat pengertian lain, ketidakpercayaan tersebut adalah bentuk kemerosotan dari praktik representasi politik dalam demokrasi modern. Representasi politik itu tidak lain adalah proses yang dicapai melalui pemilihan umum. Artinya, ada proses yang keliru dalam melahirkan pemimpin melalui pemilu, hingga kepercayaan merosot begitu tajam.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sampai di sini mungkin belum jelas, mengapa demokrasi liberal terseok-seok? Kita dapat memulai dari definisi paling minimal dari demokrasi liberal: adanya praktik elektoral yang <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">free and fair<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, serta kebebasan sipil untuk menyuarakan aspirasi, berserikat, dan menjunjung tinggi HAM. Apa yang tidak terakomodasi dalam demokrasi liberal adalah partisipasi substansial.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kebebasan ekspresi dan berserikat memang bentuk partisipasi, akan tetapi, apakah mereka juga menjadi pihak determinan dalam menentukan kebijakan? Dalam praktik demokrasi liberal, jawabannya tentu saja tidak. Peluang partisipasi substansial itu akan muncul ketika praktik demokrasi digeser menjadi suatu model yang disebut Habermas sebagai deliberatif. Ingat, demokrasi berakar dari kata &#8220;demos&#8221;, yang berarti rakyat-lah pemegang kekuasaan tertinggi. Jika memang demikian, demos harus terlibat aktif dalam menentukan nasib mereka sendiri (partisipasi substansial).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kembali pada keruntuhan kepercayaan terhadap pemimpin. Ternyata akar persoalannya tidak lain adalah ketidakpuasan warga terhadap kondisi hidup yang kian tidak baik dan tidak menentu. Castells dalam bukunya yang berjudul <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Rupture: The Crisis of Liberal Democracy<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (2017) mengatakan bahwa akar tersebut bermula dari krisis finansial 2008. Krisis yang jaraknya semakin dekat tidak diiringi oleh kapasitas pemimpin dalam merespons secara tanggap. Akibatnya, kondisi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat semakin buruk. Ketimpangan pun semakin menganga. Ada problem ketidak-adilan yang menyeruak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perhatikan akibat lanjutan dari problem itu. Sentimen primordial menguat di berbagai negara Eropa dan Amerika. Pemimpin populis yang tidak kompeten naik ke tampuk kekuasaan. Rasisme semakin menjadi-jadi. Partai sayap kanan (fasis) mengisi kekosongan panggung kuasa karena praktik representasi politik yang selama ini dipraktikkan dianggap gagal. Dari sini akhirnya kita paham, bahwa intoleransi (meminjam istilah yang sering digaungkan pemerintah Indonesia) pada dasarnya bukanlah sebab, melainkan akibat dari ketiadaan keadilan sosial.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Konteks kedua adalah semakin tidak relevannya bentuk pemerintahan yang semata berorientasi pelayanan. Pemerintahan berorientasi pelayanan hanya menempatkan warga sebagai konsumen atau aktor pasif. Mereka hanya menerima kebijakan sebagai barang jadi, seolah pemimpin mengetahui segala hal yang dibutuhkan masyarakatnya (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">do-it-alone<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Walhasil, pemimpin dalam model pemerintahan ini terjebak pada upaya untuk mempertahankan kepuasan masyarakat. Menjaga elektabilitasnya agar tidak jatuh pada siklus pemilu lima tahunan. Kebijakan yang dikeluarkan cenderung berjangka pendek dan tidak berani mengambil risiko. Pemimpin semacam ini terjebak pada kebijakan tambal sulam. Bertahun-tahun, misalnya, membiarkan subsidi energi dikeluarkan untuk memuaskan masyarakat. Ketika terjadi kebocoran, solusinya pun tetap diupayakan agar tidak menjatuhkan kepuasan masyarakat (misalnya dengan pemberian bantuan langsung). Tidak ada langkah reformasi serius menuju energi terbarukan. Sementara lembaga-lembaga survei yang mengukur kepuasan semakin laris-manis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Persoalannya, bentuk pemerintahan semacam ini nyatanya masih dominan di Indonesia. Para pemimpin merasa paling tahu apa yang dibutuhkan warganya. Kalaupun dilibatkan, hanya sebatas konsultatif seperti mengundang di kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) yang biasa dilakukan oleh DPR. Bahkan celakanya, belakangan ada kecenderungan otoritarian di mana kritik semakin sulit dilancarkan. Pasal karet dibuat untuk membaurkan esensi kritik dengan penghinaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam skenario masa depan Indonesia 2045 yang dirancang ILUNI UI (2022), membiarkan penyelenggaraan negara yang <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">do-it-alone<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> akan menciptakan fragmentasi antara pemimpin dan masyarakat. Pemimpin dan masyarakat memiliki imajinasinya masing-masing tentang visi bangsa. Padahal, pandemi Covid-19 telah mengajarkan bahwa tata kelola <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">do-it-alone<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> tidak lagi relevan. Krisis hebat yang mungkin akan terjadi lagi di masa depan hanya dapat teratasi jika perspektif <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">governance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> diorientasikan pada kolaborasi (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">do-it-together<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Skenario paling maksimal dari model <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">do-it-alone<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, sebagaimana disebut dalam dokumen ILUNI UI, adalah &#8220;tanah tak bertuan&#8221;. Kondisi ini terjadi dengan catatan bahwa kepemimpinan masih berjalan dengan efektif dan masyarakat memiliki cadangan resiliensi. Akan tetapi, resiliensi masyarakat tidak akan bertahan tanpa dukungan pemerintah. Bayangkan jika pemimpin justru tidak efektif, di mana oligarki semakin dominan dalam panggung politik, potensi terjebak pada skenario &#8220;jurang dalam&#8221; semakin besar. Bukan hanya visi bangsa yang tidak tercapai, melainkan negara ini juga terancam disintegrasi secara serius karena keadilan sosial telah pudar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagaimana disebut di muka, proses politik yang adil adalah cara untuk mencapai keadilan sosial. Kolaborasi adalah bentuk proses politik yang adil karena masyarakat menjalankan peran sebagai &#8220;demos&#8221; sesungguhnya dalam demokrasi. Hal ini pada gilirannya akan melahirkan suatu keadilan substantif karena yang tahu keadilan bagi masyarakat adalah masyarakat itu sendiri. Itulah mengapa pemerintahan kolaboratif menjadi sangat penting.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sekali lagi, keadilan sosial adalah jiwa yang melekat dalam visi bangsa jika merujuk pada amanat konstitusi. Kemakmuran dan kesejahteraan didasari pada keadilan. Sementara kebijakan jangka panjang seperti upaya reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA), pemanfaatan teknologi, dan penguatan sumber daya manusia (SDM) juga berbasiskan pada prinsip keadilan. Tentu saja dengan melihat secara aktual faktor pendorong, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">trends<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">megatrends<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat di masa depan (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">system context<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kolaborasi menjadi agenda negara yang harus dijalankan dalam waktu dekat. Ruang-ruang publik yang setara mesti diaktivasi agar kolaborasi dapat terjalin. Terlebih Indonesia secara hukum mengakui otonomi daerah. Hal strategis yang perlu dijalin pertama adalah kolaborasi pusat-daerah. Agar jangan sampai ada &#8220;teriakan&#8221; daerah seperti kasus Bupati Meranti baru-baru ini karena merasa tidak diperlakukan adil. Sayangnya, respons pemerintah pusat justru bereaksi negatif, mencari pembenaran dan menyerang balik agar tidak disalahkan. Rasanya sulit untuk membentuk <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">collaborative governance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> saat ini. Kita perlu ada pembaharuan paradigma dalam memimpin bangsa dan negara yang momentumnya adalah pemilu 2024. Pemilu itu kini semakin dekat di depan mata.<\/span><\/p>\n<p><b>Peran Pemimpin (Masa Depan)<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Studi-studi yang berbicara mengenai <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">collaborative governance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> selalu menyinggung peran kepemimpinan (politik) di samping desain institusi publik. Ansell &amp; Gash (2008), misalnya, menempatkan dimensi kepemimpinan sebagai <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">starting point<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (titik awal). Artinya, kolaborasi tidak akan pernah terjadi tanpa ada <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">demand<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dari pemimpin politik. Sementara Emerson &amp; Nabatchi (2015) justru menempatkan kepemimpinan dalam posisi yang lebih krusial lagi, yaitu sebagai <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">driver<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Dengan menempatkannya sebagai <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">driver<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, kepemimpinan tidak hanya menjadi titik permulaan sebelum kolaborasi terjadi. Lebih dari itu, kepemimpinan akan menentukan keberhasilan atau kegagalan ketika kolaborasi itu sedang diejawantahkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebetulnya ada beberapa konsep kepemimpinan yang berkaitan dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">collaborative governance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Ansell &amp; Gash (2018) menyebutnya sebagai kepemimpinan fasilitatif (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">fasilitative leadership<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Kepemimpinan fasilitatif artinya kemampuan pemimpin untuk membawa para pihak dalam ruang yang sama dengan menetapkan aturan dasar, kepercayaan, kesetaraan dialog, dan mampu mengeksplorasi apa insentif\/keuntungan bersama. Prinsip ini sejalan dengan deliberasi Habermasian di mana dialog selayaknya difasilitasi dalam ruang publik setara, berbasis kapasitas komunikatif, serta memberdayakan pihak paling lemah. Kapasitas komunikasi menjadi kunci bagi pemimpin untuk membangun <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">trust<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dalam kolaborasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0Emerson &amp; Nabatchi (2015: 47) memperkenalkannya dengan istilah <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">initiating leadership<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> sebagai faktor pendorong paling esensial (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">the most essential driver<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) dalam membentuk kolaborasi. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Initiating leadership<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> memiliki karakter fasilitatif dengan tambahan kapasitasnya dalam mendorong motivasi para aktor untuk berkolaborasi. Kapasitas itu termanifestasi dalam bentuk kekuatan visi serta kemampuan mengelola konteks sistem (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">system context<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) yang mencakup ketidakpastian kondisi masa depan, dinamika politik, serta peta ketergantungan para aktor.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Karakter kepemimpinan semacam itu, secara spesifik juga berkaitan dengan wirausahawan kebijakan (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">policy entrepreneur<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Karakter ini mengasumsikan bahwa suatu kebijakan mestinya juga didorong oleh inovasi sebagaimana yang dilakukan oleh para <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">entrepreneur<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Policy entrepreneur<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> memiliki atribut unik seperti ambisius (visioner), kepekaan sosial (keberpihakan pada yang lemah), kredibilitas, ramah (demokratis), dan gigih (pantang menyerah). Sementara kemampuan yang melekat dalam <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">policy entrepreneur<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> antara lain mampu berpikir strategis (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">strategic thinking<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">), membangun tim, berbasiskan bukti dan peduli terhadap sains, komunikasi publik, negosiasi, jejaring, dan kolaborator ulung (Mintrom, 2019).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebetulnya karakter kepemimpinan semacam itu tidak hanya berlaku bagi pemimpin politik di lembaga negara. Kepemimpinan itu juga dapat muncul dan\/atau terbentuk pada organisasi-organisasi di luar pemerintah (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">non-government actors<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Bahkan dalam beberapa kasus (seperti <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">collaborative governance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> energi angin di Xinjiang dan Guangdong), inisiasi kolaborasi justru muncul dari bawah (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">bottom up<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Walaupun demikian, peranan pemimpin politik (pemerintah) tetap sentral karena merekalah yang memegang kunci koordinasi dan kerjasama antara berbagai pihak. Oleh karenanya, karakter kepemimpinan yang berorientasi pada kolaborasi (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">facilitative<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> \/ <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">initiating leadership<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) mutlak diperlukan pada level pemerintah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pemilu 2024 mendatang menjadi momentum penting dalam memilih pemimpin yang berorientasi pada kolaborasi. Pemimpin terpilih itu, nantinya akan menjadi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">driver<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang menentukan apakah <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">collaborative governance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> akan terlaksana atau justru tidak sama sekali. Kolaborasi ini tidaklah kasuistik dan parsial untuk urusan tertentu. Lebih dari itu, kolaborasi mesti menjadi paradigma utama dalam perumusan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">public policy<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> negara. Termasuk bagaimana membangun paradigma itu hingga level daerah lewat konteks otonomi daerah. Pada gilirannya, pemimpin semacam inilah yang kelak akan mempertahankan demokrasi Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tantangan lima tahun pertama dalam mencapai visi keadilan sosial adalah penguatan kelembagaan demokrasi untuk mencapai demokrasi substansial. Penguatan ini juga dilakukan beriringan pada kelembagaan sosial-ekonomi-budaya yang menjadi ekosistem bagi kemunculan resiliensi dalam masyarakat. Demokrasi substantif (perspektif Habermasian) menjadi cara paling legitimatif untuk membentuk penataan institusi sosial yang adil (perspektif Rawlsian). Hal ini dikarenakan keadilan konsesus tidak hanya menyasar desain institusi, lebih dari itu, ia sangat peka terhadap struktur sosial yang menjadi akar ketidak-adilan. Demokrasi substantif memberikan kekuatan kepada pihak paling lemah untuk berpartisipasi aktif dalam merumuskan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">policy<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, dan yang lebih penting, kebijakan itu berpihak pada mereka. Inilah esensi keadilan yang paling dasar, yaitu mengungkit hak kelompok sosial terlemah dalam masyarakat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tentu saja dibutuhkan kepekaan konteks para pemimpin politik atas kondisi negara dan megatrends global. Mereka tidak hanya memfasilitasi para pihak dalam dialog setara seolah pemimpin diarahkan oleh pihak-pihak lain (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">market driven<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Justru sebaliknya, para pemimpin mengarahkan pihak-pihak tersebut menuju visi yang sama (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">market driver<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Para pemimpin yang memiliki imajinasi masa depan mampu mengkomunikasikannya kepada masyarakat, dan mengajak mereka untuk berkolaborasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Masalahnya, teori di atas kertas tidak akan berarti apapun tanpa aksi nyata. Maka peran kita sebagai warga adalah memilih pemimpin yang setidaknya memiliki karakter-karakter di atas.<\/span><\/p>\n<p>***<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemilu 2024 mendatang menjadi momentum penting dalam memilih pemimpin yang berorientasi pada kolaborasi. Pemimpin terpilih itu, nantinya akan menjadi driver yang menentukan apakah collaborative governance akan terlaksana atau justru tidak sama sekali Oleh: Grady Nagara (Pengamat Kebijakan Publik)\u00a0 Apa sebenarnya tujuan bernegara? Konstitusi menyebut empat hal: (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":140,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[31,32,37,44,46],"class_list":["post-600","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-keadilan-sosial","tag-kebijakan-publik","tag-kolaborasi","tag-pemerintahan","tag-pemimpin"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dev.bersamaindonesia.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/600","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dev.bersamaindonesia.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dev.bersamaindonesia.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.bersamaindonesia.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.bersamaindonesia.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=600"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/dev.bersamaindonesia.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/600\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.bersamaindonesia.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/140"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dev.bersamaindonesia.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=600"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.bersamaindonesia.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=600"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.bersamaindonesia.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=600"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}